" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > hak waris pria dan wanita dua banding satu , adil ? < / h3 > " , " isi " :[ " sudah umum kita tahu bahwa banding waris pria dan wanita adalah 2 : 1 . mohon jelas masalah sebut utama kait dengan filosofi , bukan hanya dalil - dalil yang sudah ada . " , " jika kondisi saat ini tidak sesuai dengan filosofi timbul hukum waris sebut , apakah tetap rasa adil jika guna hukum waris bagaimana di atas ? " , " seperti kita tahu bahwa saat ini hampir tidak dapat beda antara hak dan wajib anak laki - laki dan perempuan , bahkan di masa orang tua jompo justru fihak anak perempuan yang biasa telaten pelihara orang tua jompo sebut , sehingga sangat rasa tidak adil jika hanya semata - mata jadi lelaki saja kemudian oleh harta waris yang lebih banyak dari wanita . " , " belum kami ucap " , " katsiro atas jelas ustadz . " , " zuhdan " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " fri 30 october 2015 14 : 27  " , "  12 . 005 views  n " , " n " , " n " , " sudah umum kita tahu bahwa banding waris pria dan wanita adalah 2 : 1 . mohon jelas masalah sebut utama kait dengan filosofi , bukan hanya dalil - dalil yang sudah ada . " , " jika kondisi saat ini tidak sesuai dengan filosofi timbul hukum waris sebut , apakah tetap rasa adil jika guna hukum waris bagaimana di atas ? " , " seperti kita tahu bahwa saat ini hampir tidak dapat beda antara hak dan wajib anak laki - laki dan perempuan , bahkan di masa orang tua jompo justru fihak anak perempuan yang biasa telaten pelihara orang tua jompo sebut , sehingga sangat rasa tidak adil jika hanya semata - mata jadi lelaki saja kemudian oleh harta waris yang lebih banyak dari wanita . " , " belum kami ucap " , " katsiro atas jelas ustadz . " , " zuhdan " , " n " , " mohon paham bahwa tata cara bagi harta waris tidak guna semata - mata timbang buah filosofi , juga tidak guna semata - matapertimbangan adil atau tidak adil dalam kacamata subjektif . " , " sebab dalam hukum syariah , yang nama argumentasi sebuahfilosofi akan henti saat ada nash yang jelas dari quran atau sunnah . kalau quran dan sunnah sudah bilang a , maka timbang filosofi harus ikut apa kata dua . " , " demikian juga dengan timbang rasa adil dan tidak adil , yang tentu adil itu bukan kita bagai hamba , lain allah swt . adil versi manusia sangat nisbi . sesuatu yang kata adil olehsoekarno akan jadi sangat tidak adil di mata orang soeharto . dan adil versi soeharto adalah diktator dalam pandang anak turun pki . balik , adil versi pkitidak lain hanya jargon kosong dan tipu muslilhat saja di mata para ulama . dan begitu nisbi buah adil . " , " jadi apa yang bilang adil itu masih sisa buah tanya , adil itu turut siapa ? " , " anda syariat islam semata - mata serah kepada timbang fillosfi manusia semata , sementara buah filosofi itu lahir dari buah nalar pikir manusia , maka tentu syariat islam ini tidak akan ada beda dengan agama yang sudah punah duluan . " , " bila hal itu paksa , maka jadi akan persis dengan agama yang bawa oleh nabi isa " , " . dahulu agama nasrani bawa oleh nabi isa sesuai dengan asli . namun beberapa saat kemudian , logika dan akal manusia lebih dominasi , akibat wahyu jadi kalah . " , " dan jadi agama itu seperti sekarang ini , siapa saja bisa datang dengan filosofi buat , lalu dengan enak dia ganti wahyu dari langit dengan hasil buat akal sendiri sambil klaim bahwa filosofi buat itu adalah agama . " , " maka maha benar allah swt ketika firman : " , " ( qs . ali imran : 78 ) " , " padahal allah swt sama sekali tidak ajar apa yang kata bagai filosofi itu , apalagi benar . dan simpul , esensi beda agama islam dengan agama nasrani letak pada titik ini . " , " karena masih jaga asli wahyu dari langit itu , makanya agama islam masih tahan dengan asli hingga sekarang . " , " dan panjang sejarah , para ulama tidak akan pernah mau otak - atik syariah islam , lama ada nash baik quran maupun sunnah yang cara tegas dan jelas telah tetap sesuatu . " , " logika dan nalar hanya pakai bila memang nyata jadi tiada nash - nash itu . itu pun bagi ulama masih lebih rela guna hadits yang dhaif dari pada semata - mata hasil logika . " , " kalau pun ada peran akal di dalam paham buah hukum dari suatu masalah , bukan arti semua serah kepada akal . akal hanya sifat bagai media saja , tetapi yang pegang peran tetap nash samawi . jadi lama masih ada nash , tak orang pun ulama yang berani lawan nash itu . karena sama saja dengan menentangallah swt dan hukum - nya . " , " beda dengan yahudi dan nasrani , para rahib dan pikir mereka sudah rasa lebih hak untuk ubah atur dari allah swt , sehingga mereka rasa sudah harus revisi apa yang telah allah swt tetap dalam taurat dan injil . sikap yang demikian tentu tidak nang allahitu , maka allah swt telah juluk umat kristiani dan yahudi bagai sembah rahib dan pendeta . " , " ( qs . at - tabah :31 ) " , " bagai umat yang masih punya waris kitab suci mulia , kita serah saja tentu bagi waris semata - mata kepada kitabullah . semua urus bagaimana bagi waris , mulai dari siapa saja yang dapat waris sampai berapa besar hak masing - masing sudah allah atur , mengapa pula kita masih harus perlu ubah ? " , " kalau semua telah tetap langsung dari atas langit , jangan kita bagai manusia biasa , bahkan orang muhammad rasulullah saw sekalipun tidak punya hak untuk otak - atiknya . " , " ayat - ayat tentang bagi waris itu sudah sangat jelas , terang dan tegas , jelas sinar matahari di siang hari bolong yang terik tanpa awan . karena tegas itu , tak satu pun ulama yang berani - berani ubah . " , " lama 14 abad telah jalan , dan semua aman - aman saja , tidak ada satu pun ulama yang berani ubah , sampai datang orang - orang kurang erti hukum islamdan pengaruh oleh bisik para orientalis barat yang niat memang jahat . kemudian para korban ini mulai ikut - ikut coba - coba ubah hukum waris yang datang dari allah swt . sungguh sayang sekali . jauh - jauh sekolah ke amerika dan eropa , eh nyata pulang - pulang jadi antek yahudi " , " . " , " sungguh sangat sayang kalau dari kalang umat sendiri sampai harus ada orang yang tega - tega tuduh bahwa hukum waris ituhanya buat para ulama . tentu saja tuduh itu keliru , sebab bagi waris memang sebut dengan tegas di dalam al - quran . " , " bahkan ada tokoh yang masih aku muslim , tapi dia tuduh bahwa hukum waris itu alami bias jender . karena selalu menang laki - laki dan tidakmembela hak - hak perempuan . lagi - lagi ini pun buah serang aneh yang tidak pada tempat . sebab yang suka leceh wanita justru orang barat , tapi salah mereka malah tuding kepada hukum islam . " , " tentu hati kita akan asa ngilu rasa kalau sampai ada yang bilang bahwa hukum waris itu tidak adil . semata - mata alas , turut mereka , karena zaman sudah ubah , sehingga hukum waris pun harus sesuai dengan zaman . " , " . " , " kalau timbang hanya dar ubah zaman , apakah sekarang ini kita perlu sesuai waktu shalat lima waktu ? karena nyata jam kerja kita yang terlalu padat , sehingga shalat ashar , maghrib dan isya ' geser saja jadi jelang tidur . sementara shalat shubuh dan dzhuhur satu di pagi hari , tapi bukan saat fajar terbit , yah agak siang lah sedikit . sebab kalau terlalu pagi kan belum bangun . " , " kalau memang begitu , kenapa tidak usul sekali saja agarkita shalat bulan sekali saja , biar gabung jadi satu , 17 rakaat kali 30  510 rakaat , dari pada repot - repot tiap hari tunggang - tungging sujud 17 kali ? kan lebih praktis dan ekonomis ? juga sesuai dengan tuntut zaman , bukan ? " , " atau kenapa tidak usul agar gera shalat itu laku praktis mungkin , misal cukup dengan manggut - manggut saja atau merem melek saja , banyak jumlah rakaat ? tidak perlu wudhu ' , diri , hadap kiblat , atau masuk waktu . bukankah itu sesuai dengan ubah zaman yang ingin ? " , " mungkin kalang orientalis suatu ketika akan sampai kepada bab itu . sementara hari ini mereka masih dar iseng bikin tuduh keji kepada hukum waris , dengan coba otak - atik urus jender , dan tuduh bahwa hukum waris tidak adil , karena hanya beri wanita paruh bagi laki - laki . " , " sementara ayat - ayat al - quran tentang bagi anak laki - laki dua kali lipat dari bagi anak perempuan masih kita baca tiap hari , dan juga masih baca oleh semilyar lebih umat islam . " , " ( qs . an - nisa ' : 11 ) " , " pantas kalau rasulullah saw cara khusus mewanti - wanti kepada ummatnya untuk ajar hukum waris versi langit ini cara khusus . nyata , di balik perintah cara khusus ini , memang ada orang - orang yang ingin roboh agama islam , dan semua itu mulai dari roboh ilmu waris dan hukum . " , " ( hr ibnu majah dan daruquthni . suyuthi beri tanda shahih ) " , " untuk jawab bahwa ilmu waris ini tidak adil , karena anak perempuan hanya beri tengah dari bagi anak laki - laki , kita bisa jawab tidak dengan dua argumentasi : " , " bagi harta orang yang tinggal di dalam agama islam bukan semata - mata guna hukum waris . tapi juga kenal hibah , wasiat dan yang lain . " , " dalam suatu kasus misal orang ayah yang punya dua anak , satu laki - laki dan satu lagi perempuan . kalau hanya guna hukum waris , memang anak yang perempuan itu hanya akan terima tengah dari apa yang akan terima oleh saudara laki - laki . " , " tapi karena ada hibah , maka sejak masih hayat di kandung badan , sang ayah boleh saja sudah beri lebih dahulu bagi harta kepada puter cinta . dan hal itu sah - sah saja untuk laku . nama saja hibah , serah yang mau beri . " , " jadi ujung - ujung , tetap saja anak perempuan dapat harta yang jumlah sama dengan saudara laki - laki . " , " selain itu , kalau telah bagi waris , saudara laki - laki kemudian beri bagi hak dari waris ayah kepada saudari perempuan , maka hal itu pun sah juga . dan ujung - ujung mereka dua bisa dapat harta yang sama besar . " , " wanitadalam hukum waris tidak lama mendapatsetengah dari laki - laki . nyata kasus hanya dalam bagi antara anak laki - laki dan anak perempuan saja . namun cara umum , seringkali kali jadi malah orang wanita dapat waris lebih banyak dari yang dapat oleh orang laki - laki . coba saja perhati ayat al - qur u2019an yang sebut hal itu " , " . ( qs . an - nisa ' : 11 ) " , " dalam ayat iniallah tidak sebut bagi perempuan , tetapi bagi untuk " , " jadi perempuan dapat tengah dari laki - laki khusus pada kondisi " , " saja , bukan pada seluruh ahli waris . " , " bahkan bagi perempuan dalam banyak kasus justru lebih banyak dari bagi laki - laki . orang ibu terkadang bisa dapat 1 / 3 bagi dari waris anak , sementara orang ayah tetap dapat 1 / 6 . " , " tuduh mereka benar agak salah alamat . yang benar bahwa perempuan waris sama dengan laki - laki , bahkan seringkali malah mendapatlebih banyak dari laki - laki . " , " kalau kita telusur lebih jauh , nyata begitu banyak ada atau kondisi di mana orang perempuan dapat waris , sedang laki - laki malah tidak dapat waris . kalau bilang hukum waris tidak adil kepada perempuan , arti tuduh terlalu awam tentang hukum waris . barangkali karena dar copy paste dari situs liberal di internet , jadi kita bisa maklum . " , " dan jumlah kasus di mana orang wanita dapat waris dan laki - laki tidak dapat waris kalau hitung jumlah akan lebih dari tiga puluh ada . " , " . " , " sedang tuduh mereka bahwa perempuan hanya waris paruh dari waris laki - laki , nyata hanya ada dalam empat ada saja , tidak lebih . " , " jadi argumentasi para tentang hukum waris ini benar sangat lemah , sayang mereka punya rasa percaya diri yang lebih . sementara kita bagai bela hukum waris , sayang juga kurang paham . sehingga terkadang kita pun bingung hadap argumentasi mereka yang benar terlalu lemah . " , " jadi simpul ? " , " simpul adalah ajar hukum waris itu wajib , perlu , musti , kudu dan harus . titik . "
